Minggu, 01 November 2015

Tarbiyatul Aulad

🌺 FATWA-FATWA PENDIDIKAN ANAK 🌺

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، اما بعد:

HUKUM MEMUKUL ANAK

Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya :

🔐 Seorang laki-laki sedang haji membawa anak kecil, lalu dia memukulnya untuk memberi pengajaran kepada anak tersebut, apakah hukumnya?

🔓Asy-Syaikh menjawab :

Memukul dengan tujuan untuk mendidik, boleh.
Dan sungguh Abu Bakar رضي الله عنه pernah memukul budaknya yang masih kecil ketika beliau sedang haji.

MENGHUKUM ANAK DENGAN MEMUKUL ATAU DENGAN CARA LAIN

Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya :

🔏 Bolehkah ayah atau ibu menghukum anak dengan memukul atau menyuapkan sesuatu yang pahit atau pedas ke mulut anak, seperti cabe, jika anak melakukan kesalahan?

Beliau menjawab :

🔓Adapun mendidik anak dengan cara memukul maka hukumnya boleh, jika anak telah mencapai usia yang pantas untuk dipukul, mayoritas ketika anak berusia 10 tahun.

☝🏽Adapun menghukum anak dengan cara menyuapkan ke mulutnya sesuatu yang pedas, maka ini tidak boleh!
Karena ini berdampak buruk, bisa jadi biji cabe tersimpan di mulutnya, atau berakibat panas di perutnya yang masih kecil, maka akan menimbulkan mudharat.
Berbeda dengan memukul, karena ini bentuk hukuman pada dhahir tubuh anak, ini boleh dengan tujuan untuk mendidik anak, selama pukulan yang tidak membekas dan melukai anak.

BOLEHKAH MEMUKUL ANAK SEBELUM BERUSIA 10 TAHUN

Asy-Syaikh Utsaimin رحمه الله ditanya :

🔏 Bolehkah memukul anak sebelum berusia 10 tahun?

Asy-Syaikh menjawab :

🔓 Memukul anak dibawah usia 10 tahun, hendaknya dilihat kondisi anak.

Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم hanya membolehkan memukul ketika anak berusia 10 tahun jika meninggalkan shalat.

Maka hendaknya diperhatikan kondisi anak di bawah usia 10 tahun :

👉 Jika anak di bawah usia 10 tahun, dia cerdas, pandai, punya pemahaman yang bagus, ditambah lagi dengan tubuhnya yang besar dan berisi, maka boleh memukul, mencela dengan tujuan untuk mendidik.

👉 Jika sebaliknya, yakni anak di bawah usia 10 tahun tapi tidak memiliki kelebihan seperti disebutkan di atas, maka tidak boleh memukulnya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله والحمد لله رب العالمين

📝 Diterjemahkan oleh :
Ummu Abdillah Zainab Ali Bahmid عفا الله عنهما

WA. Tarbiyatul Aulaad
   🌺 BILAAD 🌺
〰〰〰〰🍰🍥〰〰〰
Repost:
🍄Akhawaat Fillah Purwokerto🍄
http://akhawaatfillahpurwokerto.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar