Senin, 02 November 2015

Hukum Jilbab yang Ada Pengikat Ketika Shalat

▪▪▪▪▪▪▪▪▪

🌸TANYA JAWAB RINGKAS 🌸

📖 Faedah dari Syaikh Badr al 'Anazy -hafizhahullah-:

✏  Pertanyaan:

"Sebagian wanita bertanya tentang hukum kerudung yang memiliki pengikat, diikat dengannya supaya kokoh di kepala, apakah boleh dipakai dalam shalat?

✒ Syaikh Badr -hafizhahullah- menjawab:

"Tidak mengapa mengikat kerudung dengan tujuan supaya kokoh di kepala."

✏ Pertanyaan:

"Masalahnya ada sebagian wanita berpendapat bahwa wanita tidak boleh menggunakan dalam shalat kerudung seperti itu karena ketika diikat maka bentuk kepala akan nampak di balik kerudung, tidak ada masalah dalam hal ini dihadiri non mahram atau tidak. Bagaimana kebenaran dalam masalah ini?

✒ Syaikh -hafizhahullah-
menjawab:

"Pendapat ini saya tidak mengetahuinya, karena yang diperhitungkan dalam masalah ini adalah menutup kepala, dan itu sudah cukup."

🎒 Catatan:
(Ini adalah tanya jawab antara Al Ustadz Muhammad as Sarbini -hafizhahullah- dengan Asy Syaikh Badr -hafizhahullah-.
🔊 Disampaikan oleh Al Ustadz Muhammad as Sarbini -hafizhahullah- dalam pelajaran Manhajus Salikin, taklim ummahat, pada hari kamis 28 Syawwal 1436 H /13 Agustus 2015) di kompleks Darussunnah Mandalle, Pangkep, Sul-Sel.

📮 Dikirim oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Khansa hafizhahullah di grup Admin Salafiyat Indonesia (ASIA), pada Sabtu 18 Al-Muharram 1437 H / 31 Oktober 2015

🌏 Admin Salafiyat Indonesia (ASIA)
http://adminsalafiyat.blogspot.co.id
Repost:
🍄Akhawaat Fillah Purwokerto🍄
http://akhawaatfillahpurwokerto.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar