Senin, 18 April 2016

Menjauhi Pernikahan Dengan Laki-laki atau Wanita Meninggalkan Shalat

📛🔥🕌MENJAUHI PERNIKAHAN DENGAN LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENINGGALKAN SHALAT

☑️Asy-Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata,

✋"Jika seluruh manusia sepakat untuk mengingkari pernikahan seorang laki-laki dengan wanita pencuri, pezina, atau peminum khamr, dan yang semisal dengan itu,

☝️maka wajibnya pengingkaran mereka untuk menikahi orang (wanita) yang tidak shalat itu lebih utama, dan lebih besar sesuai kesepakatan para imam.

📛Karena wanita yang tidak shalat lebih jelek dari : wanita pezina, pencuri, dan peminum khamr."

📒Jami' al-Masail (4/142)

🖌Diterjemahkan oleh Admin AFIP, Makkah al-Mukarramah 12 Rajab 1437 H

#البعد_عن_زواج_تارك_أو_تاركة_الصلاة

قال شيخ الإسلام ابن تيمية-رحمه الله-:
وإذا كان الناس كلهم ينكرون أن يتزوج الرجل بسارقة أو زانية أو شاربة خمر ونحو ذلك فيجب أن يكون إنكارهم لتزوج من لا تصلي أعظم وأعظم باتفاق الأئمة.
فإن التي لا تصلي شر من: الزانية، والسارقة، وشاربة الخمر.
[جامع المسائل : (١٤٢/٤)]

📂Sumber @fatawinissa

💻httpp://akhawaatfillahpurwokerto.blogspot.com

Join Telegram⤵️
📱bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto

🍄Akhawaat Fillah Purwokerto (AFIP)🍄

Tidak ada komentar:

Posting Komentar