Channel_AkhawaatFillahPurwokerto:
file artikel:
⏰🍚WAKTU DIKELUARKAN ZAKAT FITHRI
🔘Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin رحمه الله berkata,
"Zakat fithri memiliki dua waktu (penunaian) :
1⃣Waktu jawaz (waktu yang boleh)
👉Yaitu engkau menunaikannya satu hari atau dua hari sebelum 'ied.
2⃣Waktu afdhal (waktu yang utama)
👉yaitu engkau menunaikannya pagi hari pada hari ied sebelum shalat.
⛔️Adapun mengeluarkannya *setelah shalat* maka *haram dan tidak syah*."
📀Fatawa Nur 'alad-Darb/kaset no 111
📂Sumber @Elshaikhan
🖌Diterjemahkan oleh Admin AFIP, Purwokerto 25 Ramadhan 1437 H
💻http://akhawaatfillahpurwokerto.blogspot.com
📱bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto
🍄AFIP🍄
Tidak ada komentar:
Posting Komentar