Sabtu, 18 Juni 2016

Hukum Mengqadha Ramadhan Telah Lewat (2)

Channel_AkhawaatFillahPurwokerto:
🚦🌙🌳HUKUM MENGQADHA RAMADHAN YANG TELAH LEWAT (2⃣)

🔘Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله

📬Pertanyaan

Seseorang memasuki Ramadhan dalam keadaan memiliki tanggungan puasa Ramadhan sebelumnya. Apakah dia berdosa karena belum mengqadha sebelum masuknya Ramadhan? Apakah dia juga wajib membayar kaffarah ataukah tidak?

📩Jawab:

✅Setiap orang yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan diharuskan mengqadhanya sebelum Ramadhan yang akan datang. Dia boleh menundanya sampai Sya’ban. Oleh karena itu, ketika datang Ramadhan berikutnya dan dia belum mengqadhanya tanpa alasan (syar’i, red.), dia berdosa.

✋�Dia wajib mengqadha di waktu yang akan datang sekaligus memberi makan seorang miskin untuk ganti tiap harinya, sebagaimana difatwakan sekelompok sahabat Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Adapun ukurannya adalah setengah sha’ (setengah zakat fitrah, red.) setiap harinya dari makanan penduduk negeri tersebut yang diberikan kepada sebagian orang miskin, walaupun hanya satu orang.

🌷Adapun jika dia *memiliki alasan* (syar’i, red.) menunda qadha, baik karena sakit maupun musafir, dia *wajib mengqadha saja*dan *tidak ada kewajiban memberikan makanan*, berdasarkan keumuman firman Allah تعالى:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 185)

Allah تعالى lah yang memberi taufiq.

📚Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Ramadhan, 2/555

📂Sumber Majalah asy-Syariah edisi 064

♻Dipublikasikan oleh

📱bit.ly/akhawaatfillahpurwokerto
💻http://akhawaatfillahpurwokerto.blogspot.com

🍄AFIP🍄

Tidak ada komentar:

Posting Komentar